Cara dan Syarat pindah Faskes BPJS Kesehatan

Bagaimana cara dan syarat pindah Faskes BPJS Kesehatan, berikut penjelasannya dari laman web ayovaksin dinkeskdi. Faskes (Fasilitas kesehatan) BPJS secara online dapat dilakukan melalui aplikasi mobile JKN atau Call Center 165. Selain online, cara dan syarat pindah faskes BPJS bisa dilakukan secara langsung atau offline.

Perlu diketahui bahwa fasilitas kesehatan (faskes) merupakan lokasi pengobatan pilihan untuk kunjungan sesuai dengan pilihan peserta BPJS Kesehatan pada saat mendaftar program. Fasilitas medis dapat berupa rumah sakit, pusat kesehatan, atau klinik. Ada tiga tingkatan fasilitas kesehatan yang bisa dipilih peserta BPJS. Peserta BPJS Kesehatan harus mendapatkan perawatan terlebih dahulu di fasilitas kesehatan tingkat pertama.

Jika Anda memerlukan perawatan yang lebih serius, Anda dapat dirujuk ke fasilitas medis tingkat selanjutnya. Oleh karena itu, cara dan syarat pindah Faskes BPJS Kesehatan secara online dan offline harus diketahui oleh setiap peserta BPJS Kesehatan yang pindah.

Lantas bagaimana cara dan syarat pindah Faskes BPJS Kesehatan   BPJS secara online dan offline? Sebelum membahas, berikut pengertian Faskes BPJS Kesehatan.

Apa itu Faskes BPJS Kesehatan?

Secara sederhana, istilah faskes atau fasilitas kesehatan tingkat 1, 2, dan 3 dapat diartikan sebagai jenis-jenis tingkat pelayanan kesehatan yang disediakan oleh pemerintah untuk memenuhi kebutuhan kesehatan masyarakat. Fasilitas Medis 1, 2, dan 3 juga merupakan jenis jenjang pelayanan medis yang disediakan BPJS Kesehatan untuk memenuhi klaim peserta.

Bisa dibilang, fasilitas kesehatan 1, 2, 3 adalah istilah yang sangat lekat dengan sebagian besar masyarakat pemilik kartu BPJS Kesehatan di negeri ini. Pemegang Kartu BPJS Kesehatan dapat memanfaatkan layanan kesehatan ini karena dapat berobat secara cuma-cuma melalui fasilitas BPJS Kesehatan.

Layanan BPJS Kesehatan juga dapat dimiliki oleh seluruh warga negara Indonesia dengan mengikuti prosedur dan persyaratan yang telah ditentukan oleh BPJS Kesehatan. Jadi, untuk mempelajari lebih lanjut tentang fasilitas medis Level 1, 2, dan 3 serta perbedaannya, lihat ulasan lengkap kami di artikel ini.

Apa yang dimaksud dengan Faskes?

Fasilitas kesehatan (medical facilities) yang dikutip dari situs resmi BPJS Kesehatan adalah fasilitas kesehatan yang berkaitan dengan penyelenggaraan pelayanan medis perorangan, baik untuk tujuan promotif, preventif, pengobatan maupun rehabilitasi.

Sedangkan berdasarkan Peraturan Pemerintah RI No. 47 Tahun 2016 tentang Fasilitas Pelayanan Kesehatan, suatu Fasilitas Kesehatan (Faskes) harus dapat dipahami berkaitan dengan alat atau letak

Sederhananya, faskes atau (fasilitas kesehatan) adalah tempat peserta BPJS Kesehatan berobat, tergantung seleksi yang dilakukan saat pendaftaran.

Dalam hal ini pelaksananya adalah pemerintah dan masyarakat. Fasilitas kesehatan dibagi menjadi dua kategori individu dan komunitas. Jenisnya sangat beragam, adapun jenisnya seperti :

  • Tempat mandiri dan praktis bagi para profesional kesehatan.
  • Pusat kesehatan.
  • unit transfusi.
  • fasilitas pelayanan medis.
  • Fasilitas pelayanan kesehatan tradisional.

Fasilitas Kesehatan 1,2,3

BPJS sendiri telah menerapkan sistem rujukan dan dikenal dengan Fasilitas Medis 1, 2 dan 3. Jadi apa itu fasilitas medis Level 1, 2 dan 3? Berikut adalah penjelasan singkat dari situs resmi BPJS Kesehatan.

Fasilitas Kesehatan BPJS Kesehatan Tingkat 1

Tempat pelayanan pertama yang dikunjungi pasien dengan kartu BPJS Kesehatan adalah puskesmas, klinik atau dokter umum. Fasilitas kesehatan tingkat 1 juga dikenal sebagai fasilitas kesehatan primer.

Fasilitas Kesehatan Tingkat 2

Tempat pelayanan kesehatan tambahan setelah pasien mendapat rujukan dari fasilitas kesehatan Tingkat 1.  Jenis pelayanan tingkat 2 dilakukan oleh dokter spesialis.

Fasilitas Kesehatan Tingkat 3 BPJS Kesehatan

Lokasi pelayanan kesehatan tingkat lanjut yang diberikan ketika layanan Tingkat 2 praktis tidak dapat ditangani. Layanan semacam ini dilakukan oleh spesialis di klinik utama atau yang setara, rumah sakit umum atau rumah sakit khusus.

Secara umum perbedaan fasilitas kesehatan dengan fasilitas kesehatan yang disediakan oleh BPJS Kesehatan dapat dilihat dari jenis fasilitasnya.

Semakin tinggi tingkat fasilitas medis, semakin baik pula fasilitas medis yang disediakan. Fasilitas tersebut juga pada dasarnya disesuaikan dengan kondisi medis pasien.

Cara dan Syarat pindah  Faskes BPJS Kesehatan

Sebelum memahami tata cara dan syarat pindah faskes BPJS Kesehatan, berikut syarat pindah faskes BPJS Kesehatan Level 1.

  • Perubahan FKTP dapat dilakukan dalam waktu tiga bulan sejak pendaftaran peserta di fasilitas kesehatan pertama sebelumnya dan akan berlaku efektif pada tanggal 1 bulan berikutnya. Jika terjadi perubahan FKTP pada bulan berjalan, maka peserta akan tetap mendapatkan pelayanan di FKTP sebelumnya.
  • Peserta harus mengisi FDIP (Formulir Pendaftaran Peserta Elektronik).
  • Tunjukkan KTP atau kartu keluarga
  • memberikan persetujuan atas pelayanan pemerintah

Namun, peserta dapat mengubah EKTP dalam waktu tiga bulan jika:

  • Peserta pindah alamat yang dibuktikan dengan bukti alamat
  • Peserta penugasan dinas atau pelatihan yang dibuktikan dengan sertifikat penugasan atau pelatihan
  • Saya ingin daftar ulang di FKTP sebelumnya karena proses redistribusi (pergantian peserta)
  • Jika Anda akan pindah fasilitas kesehatan BPJS Kesehatan Tingkat 1 dalam waktu kurang dari 3 bulan, maka syaratnya adalah sebagai berikut:
  • Kartu BPJS Kesehatan JKN-KIS untuk semua peserta yang berpindah faskes
  • Kartu Keluarga (KK)
  • Sertifikat alamat, sertifikat transfer, sertifikat pendaftaran sekolah.

Cara dan syarat pindah faskes BPJS  Kesehatan secara online

Ada beberapa cara dan syarat untuk menggunakan aplikasi mobile JKN dan Call Center 165 untuk memindahkan fasilitas kesehatan BPJS secara online. Berikut adalah tata cara dan syarat pindah faskes BPJS secara online melalui aplikasi mobile JKN dan Call Center 165.

1. Cara dan syarat pindah Faskes BPJS Kesehatan  dengan JKN Mobile dan ketentuannya.

Dikutip dari YouTube resmi BPJS Kesehatan. Adapun tata cara dan ketentuan pemindahan fasilitas BPJS Kesehatan secara online melalui aplikasi JKN Mobile adalah sebagai berikut:

  • Silakan unduh aplikasi JKN di Google Playstore maupun Appstore untuk pengguna Iphone.
  • Pilih menu pendaftaran pengguna seluler dan masukkan nomor kartu JKN-KIS, NIK e-KTP, data, alamat email, dll.
  • Kode aktivasi akan dikirimkan ke alamat email Anda dan peserta dapat login setelah memverifikasi kode aktivasi.
  • Untuk peserta jangka panjang, pasien dapat langsung login dengan nomor BPJSnya.
  • Setelah pendaftaran selesai, pilih menu Ubah Data Peserta.
  • Pilih nama peserta yang bepergian antar fasilitas medis.
  • Saat jendela pop-up Change First Health Facility muncul, isikan data sesuai dengan yang ingin diubah.
  • Jika berhasil, Anda akan menerima notifikasi bahwa data telah berhasil diubah dan informasi bahwa fasilitas medis baru akan diaktifkan.
  • Selama menunggu proses pembaharuan faskes aktif, pasien masih menggunakan faskes lama.

2.Cara dan syarat pindah Faskes BPJS Kesehatan melalui Call Center 165

Anda juga dapat menghubungi Call Center 165 untuk mengetahui tata cara dan ketentuan migrasi online fasilitas kesehatan BPJS. Peserta cukup menghubungi Call Center 165, mengajukan perubahan data, dan fasilitas kesehatan BPJS bermigrasi.

Demikian tata cara dan ketentuan pemindahan fasilitas BPJS Kesehatan secara online.

Tata Cara dan Syarat Menjadikan Fasilitas Kesehatan BPJS Secara Offline

Sementara itu, berikut tata cara dan ketentuan pencabutan fasilitas BPJS Kesehatan secara luring:

3. Cara dan syarat pindah Faskes BPJS Kesehatan melalui Mobile Customer Service (MCS)

Cara dan syarat transportasi ke fasilitas kesehatan BPJS Kesehatan berikut juga dapat dilakukan melalui Mobile Customer Service (MCS).

Peserta dapat mengunjungi MCS pada tanggal dan waktu yang tetap. Selanjutnya, isi Formulir Pendaftaran Peserta (FDIP) dan antre untuk dilayani.

4. Cara dan Syarat pindah Faskes BPJS Kesehatan Kesehatan melalui Mall of Public Service (MPP)

Cara dan syarat pindah Faskes BPJS Kesehatan berikutnya  adalah peserta memiliki akses ke Mall Layanan Umum (MPP). Anda kemudian dapat mengisi Formulir Pendaftaran Peserta (FDIP) dan mengantri untuk dilayani.

5. Cara dan syarat pindah Faskes BPJS Kesehatan melalui kantor cabang

Cara dan syarat terakhir pemindahan faskes BPJS adalah dengan mendatangi Kantor Cabang BPJS Kesehatan. Berikut langkah-langkahnya:

Harap membawa dokumen pendukung seperti e-KTP, kartu JKN-KIS, kartu keluarga (KK)

Dapatkan nomor antrian loket pelayanan di cabang BPJS Kesehatan.

Memasukkan data secara akurat dan lengkap pada Formulir Pendaftaran Peserta (FDIP).

Silakan isi kolom institusi medis yang diinginkan

Tunggu prosesnya selesai. Orang yang bertanggung jawab melaporkan bahwa data telah berubah.

Di atas adalah tata cara dan ketentuan relokasi Fasilitas Kesehatan BPJS Kesehatan.