Korupsi merupakan ancaman serius yang dapat merusak integritas dan keberlanjutan sebuah perusahaan. Untuk melindungi dan memperkuat integritas organisasi, banyak perusahaan, termasuk PT Kimia Farma Trading & Distribution (KFTD) yang merupakan anak perusahaan PT Kimia Farma Tbk, telah mengadopsi sistem pelaporan pelanggaran atau Whistle Blowing System (WBS).
WBS adalah salah satu alat penting dalam upaya membangun budaya anti korupsi serta memastikan bahwa setiap potensi pelanggaran hukum dapat diidentifikasi dan ditangani dengan cepat dan tepat.
Tujuan Whistle Blowing System (WBS)
Tujuan utama dari penerapan WBS di KFTD adalah untuk memberikan saluran yang aman dan terpercaya bagi karyawan, mitra bisnis, serta pihak lain yang terkait untuk melaporkan tindakan atau perilaku yang dianggap melanggar hukum, kebijakan perusahaan, atau kode etik. Dengan adanya WBS, perusahaan diharapkan dapat mendeteksi dan menangani pelanggaran sejak dini, serta mencegah terjadinya kerugian yang lebih besar.
Mekanisme Internal WBS
1. Pembuatan Saluran Pelaporan
PT Kimia Farma Trading & Distribution menyediakan berbagai saluran pelaporan yang dapat diakses oleh karyawan dan pihak terkait, seperti hotline telepon, email khusus, atau secara tertulis. Saluran ini dirancang untuk memastikan kerahasiaan identitas pelapor, agar mereka merasa aman dan terlindungi saat melaporkan pelanggaran.
2. Kerahasiaan dan Perlindungan Pelapor
Kerahasiaan pelapor adalah aspek yang sangat krusial dalam WBS. KFTD menjamin bahwa identitas pelapor tidak akan diungkapkan kepada pihak ketiga tanpa persetujuan pelapor, kecuali jika diwajibkan oleh hukum. Selain itu, perusahaan juga menyediakan perlindungan terhadap tindakan balasan atau intimidasi terhadap pelapor.
3. Penanganan Laporan
Setiap laporan yang masuk akan diterima oleh tim khusus yang bertanggung jawab untuk menilai kredibilitas dan validitas laporan tersebut. Tim ini kemudian akan melakukan investigasi mendalam untuk memastikan apakah tindakan yang dilaporkan benar-benar terjadi dan apakah melanggar hukum atau kebijakan perusahaan.
4. Tindak Lanjut dan Sanksi
Jika laporan terbukti valid, PT Kimia Farma Trading & Distribution akan mengambil tindakan tegas sesuai dengan peraturan perusahaan dan hukum yang berlaku. Tindakan ini bisa berupa sanksi administratif, hingga pelaporan kepada pihak berwenang jika pelanggaran tersebut termasuk dalam kategori kriminal.
5. Pelaporan dan Evaluasi
Untuk memastikan efektivitas WBS, PT Kimia Farma Trading & Distribution melakukan evaluasi secara berkala terhadap mekanisme dan implementasi sistem ini. Laporan mengenai pelanggaran yang ditangani melalui WBS juga dilaporkan kepada manajemen puncak dan jika diperlukan kepada pemangku kepentingan lainnya.
Dengan penerapan Whistle Blowing System (WBS) yang terstruktur dan terpercaya, KFTD tidak hanya melindungi diri dari ancaman korupsi, tetapi juga menunjukkan komitmen nyata dalam menciptakan lingkungan kerja yang berintegritas dan transparan.
WBS menjadi fondasi penting dalam membangun budaya anti korupsi, serta memastikan setiap karyawan berkontribusi dalam menjaga kepercayaan dan reputasi perusahaan.