Praktik Penyusunan Pedoman Sesuai Prinsip Good Corporate Governance di KFTD Sebagai Upaya Pencegahan Korupsi dan Penyuapan

PT Kimia Farma Trading & Distribution (KFTD) senantiasa berkomitmen  untuk menjadi perseroan yang berintegritas dalam menjalankan segala proses bisnisnya. Bukan sekadar wacana, KFTD telah menunjukkan komitmennya sebagai BUMN yang berintegritas dengan penerapan prinsip Good Corporate Governance (GCG). 

Ada banyak upaya yang menjadi bagian dari penerapan prinsip GCG yang telah dilakukan oleh PT Kimia Farma Trading & Distribution. Termasuk di antaranya adalah penyusunan pedoman sesuai prinsip GCG yang wajib dipatuhi oleh setiap elemen dalam KFTD, di antaranya adalah: 

1. Pedoman Pengelolaan Penerimaan dan Pemberian Gratifikasi

Dalam pedoman ini, KFTD menyediakan media pelaporan gratifikasi. Tujuannya adalah untuk menjadi panduan bagi setiap karyawan ketika ingin melaporkan adanya tindakan gratifikasi sebagai bagian dari upaya pencegahan praktik korupsi dan penyuapan. 

2. Pedoman Benturan Kepentingan

Berikutnya adalah pedoman berkaitan dengan risiko terjadinya benturan kepentingan. Pedoman ini memiliki tujuan agar jalinan kerja sama dalam tubuh perseroan dapat berjalan secara harmonis, serasi, dan berkesinambungan.

3. Pedoman Standar Perilaku

Berikutnya adalah pedoman standar perilaku atau Code of Conduct. Penyusunannya menjadi komitmen dari setiap elemen dalam perseroan untuk bisa menciptakan lingkungan kerja yang sehat dan sekaligus meminimalkan terjadinya penyimpangan seperti praktik korupsi dan penyuapan yang berdampak negatif pada reputasi perseroan,.

4. Pedoman Kerja Direksi dan Dewan Komisaris

Selanjutnya adalah Pedoman Kerja Direksi dan Dewan Komisaris. Penyusunannya bertujuan untuk memastikan bahwa setiap Direksi dan Dewan Komisaris dapat memahami tugas pokok serta fungsinya dan senantiasa menerapkan asas-asas GCG.

5. Pedoman Tata Kelola Perusahaan

Ada pula Pedoman Tata Kelola Perusahaan atau Code of Corporate Governance (COCG). Penyusunannya bertujuan untuk memastikan tata kelola perseroan untuk tetap memperhatikan prinsip-prinsip GCG yang meliputi aspek transparansi, akuntabilitas, pertanggungjawaban, kemandirian, dan Kesetaraan dan Kewajaran.

Sebagai pelengkap, KFTD juga menyiapkan perangkat lain sebagai pendukung dalam implementasi GCG. Perangkat pendukung tersebut di antaranya adalah Whistle Blowing System (WBS) serta implementasi ISO 37001 Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP).

Melalui adanya sistem yang kuat dan komitmen tinggi dalam penerapan prinsip GCG, KFTD siap menjadi BUMN berintegritas dan memberikan kontribusi nyata kepada negara, dan selalu menegakkan komitmennya dalam mencegah praktik korupsi dan penyuapan di lingkungan perusahaan.